Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islamโœฆ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

Menyamaratakan Pemberian kepada Anak Menurut Hukum Islam

23 Oct 2018 ยท 3.329 dibaca · Terkait Anak (anak sendiri/ adopsi/ bayi tabung/ saudara sesusuan/ yatim/ piatu)

PERTANYAAN:

ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู…...

Saya Chu Andini mau nanya : Hukum orang tua tidak menyamaratakan dalam pemberian kepada anaknya menurut madzhab syafii? pendapatnya siapa? bagaimana istinbat hukumnya? Bagaimana dengan hadis ini :

ุงุชู‚ูˆุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุงุนุฏู„ูˆุง ููŠ ุงูˆู„ุงุฏูƒู…. ุจุฎุงุฑูŠ ูˆ ุงู„ู…ุณู„ู…

 

JAWABAN :

Wa'alaikum salam wr.wb, dalam kondisi normal (kebutuhannya sama) maka nilai pemberian dianjurkan (bahkan ada yang mewajibkan) harus sama. Kecuali bila nilai kebutuhannya beda, ya boleh-boleh saja dibedakan dan itu tentunya lebih adil. Bersikap adil dalam pemberian pada anak hukum khilaf : ada yang mengatakan wajib dan ada yang mengatakan sunah, kalau mengacu pada pendapat yang wajib maka hukumnya harom bila tidak adil dan bila mengacu pada pendapat yang sunah maka makruh bila tidak adil, hukum makruh atau harom tersebut bila anak-anaknya sama dalam kebutuhannya ato sama dalam tidak ada kebutuhan, dan sama di dalam punya hutang dan sedikitnya hutang dan sama dalam kebaikannya dan tidak baiknya. Mengutam

๐Ÿ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan โ€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →