Menyamaratakan Pemberian kepada Anak Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN:
السلام عليكم...
Saya Chu Andini mau nanya : Hukum orang tua tidak menyamaratakan dalam pemberian kepada anaknya menurut madzhab syafii? pendapatnya siapa? bagaimana istinbat hukumnya? Bagaimana dengan hadis ini :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp62.500
Rp318.160
Rp91.500
Rp949.000
Memuat Komentar ...