Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Modal dan Keuntungan

Mengembalikan dan Meminta Ganti Rugi ke Penjual Barang yang Cacat

23 Oct 2018 · 2.066 dibaca · Modal dan Keuntungan

PERTANYAAN :

Assalamualikum, saya pernah membeli semangka, pas sampai rumah semangkanya saya potong, eh ternyata isinya udah rusak, yang saya tanyakan apakah boleh kita mengembalikanya dan minta ganti rugi ke si penjual ?

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Jika terdapat cacat atau aib pada barang yang kita beli, maka boleh dikembalikan dan minta ganti rugi. Sekalipun boleh, tapi alangkah baik & bijaknya jika tidak minta ganti rugi / dikembalikan, karena itu isi semangka tidak bisa kita lihat secara langsung, mungkin si penjual pun sangat menginginkan kalau isi semangka itu bagus, hitung-hitung, kita membantu orang lain, jika semua pembeli ingin mengembalikan & diganti yang bagus semua, kan kasihan penjualnya. Wallohu a'lam. 

حاشيتا قليوبي وعميرة : ( ولو حدث عيب لا يعرف القديم إلا به ككسر بيض ) وجوز ( ورانج ) بكسر النون وهو الجوز الهندي ظهر عيبها ( وتقوير بطيخ ) بكسر الباء ( مدود ) بكسر الواو في بعض أطرافه ( رد ) ما ذكر بالقديم قهرا ( ولا أرش عليه ) للحادث ( في الأظهر ) لأنه مع

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →