Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Lingkungan

Inilah Penjelasan Hukum tentang Status Uang Jasa Parkir Kendaraan

23 Oct 2018 · 7.322 dibaca · Lingkungan

PERTANYAAN :

Assalamualaikum, apa status dari uang parkiran motor dan lain ?

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Pada dasarnya dalam akad Wadi'ah (penitipan) juga mengenal istilah upah atau ongkos, artinya diperbolehkan untuk mengambil ongkos atas jasa penitipan tersebut. Namun karena dalam kasus di atas tidak disertai adanya transaksi atau pensyaratan harus membayar upah, maka bagi pengguna jasa parkir tidak harus membayar. Sedangkan uang yang diberikan tersebut lebih tepatnya dikatakan shadaqoh/hibah. Namun bisa juga masuk aqad sewa tempat / lahan parkir, sehingga uang parkirnya bisa masuk ujroh. 

Referensi :

الموسوعة الفقهية الجزء 93 صحـ : 3مكتبة الشاملةالإصدار الثاني

(وَالثَّالِثَةُ) أَنَّهُ عَقْدُ تَبَرُّعٍ إِذْ لاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِيْ أَنَّ اْلأَصْلَ فِي الْوَدِيْعَةِ أَنَّهَا مِنْ عُقُوْدِ التَّبَرُّعَاتِ الَّتِيْ تَقُوْمُ عَلَى أَسَاسِ الرِّفْقِ وَالْمَعُوْنَةِ وَتَنْفِيْسِ الْكُرْبَةِ وَقَضَاءِ الْحَاجَةِ فَلاَ تَسْتَوْجِبُ مِنَ الْمُوْدِعِ بَد

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →