Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Internasional

Menlu: 443 WNI Dibebaskan Dari Hukuman Mati, 39 WNI Telah Dibebaskan dari Sandera 

26 Oct 2018 · 1.379 dibaca · Internasional

LADUNI.ID,JAKARTA - Secara Maraton Para Menteri Pemerintahan Presiden Joko Widodo - Jusuf Kalla menyampaikan capaian kinerjanya selama empat tahun menjabat. Kali ini giliran Menteri Luar Negeri  Retno Marsudi yang menyampaikan kinerjanya. 

Menlu Retno Marsudi mengemukakan pemerintah dalam 4 (empat) tahun terakhir, sebanyak 51.088 kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri telah berhasil diselesaikan. Selain itu menurut Retno sebanyak Rp408 milyar hak-hak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang selama ini tidak terpenuhi dapat dikembalikan kepada para TKI.

“Selama 4 tahun kita sudah menyelesaikan sebanyak 51.088 kasus yang menimpa Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri. Selain itu sebanyak Rp408 milyar hak-hak TKI dapat dikembalikan kepada para TKI," kata Retno dalam Konperensi Pers 4 Tahun Pemerintahan Jokowi-JK, di aula Gedung III Kemensetneg, Jakarta, Kamis (25/10) siang.

Retno menambahkan, jajaran Kemenlu juga sudah membebaskan 443 WNI dari hukuman mati. Selain itu, lanjutnya sebanyak 181.942 TKI bermasa

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →