Polisi Tak Menemukan Niat Jahat dalam Pembakaran Bendera HTI 

 
Polisi Tak Menemukan Niat Jahat dalam Pembakaran Bendera HTI 

LADUNI.ID,JABAR - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik tidak menemukan unsur kesengajaan yang dilakukan dua orang anggota Banser saat membakar bendera HTI. Justru, menurut Surya polisi menilai apa yang dilakukan pembakar bendera itu untuk menjalankan aturan bahwa dalam acara HSN di Limbangan itu dilarang membawa bendera selain bendera merah putih. 

“Karena perbuatan tersebut perbuatan spontan yang dilakukan oleh oknum Banser yang mendasari terhadap konsensus yang telah disepakati sebelumnya," kata Umar di Gedung Direskrimum Polda Jabar, Kota Bandung, Rabu (24/10). 

Umar menambahkan, selama penyelidikan berlangsung polisi belum menemukan adanya mens rea (niat) atau sikap batin yang lain selain menghilangkan bendera HTI itu. Umar menjelaskan, dasar penyidik menyebutkan bahwa pembakar bendera tak memiliki niat melakukan tindak pidana, salah satunya dibuktikan dari tak adanya bukti yang mengarah pada aksi pembakaran. Seperti, tidak ada bukti yang menyebutkan pelaku menyiapkan aksi pembakaran dengan membawa korek, atau bahan bakar minyak. 

“Contoh kalau dia punya niat bendera itu dibawa, kedua dia sudah nyiapkan korek, bensin, kertas, mungkin rekan-rekan sudah lihat kertas juga susah yang ada korek itu juga nyari-nyari. Itu menunjukan spontan, sebatas itu saja,” ujarnya. 

Menurut Umar saat ini, proses hukum peristiwa tersebut masih pada tahap penyelidikan. Artinya, polisi masih belum menemukan unsur pidana dalam kasus ini. Menurut Umar saat ini masih ada tiga orang yang tengah diperiksa oleh polisi dalam kasus pembakaran bendera. 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN