Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Kesehatan

Inilah Hukum Menjual Organ Tubuh Manusia

26 Oct 2018 · 3.393 dibaca · Kesehatan

PERTANYAAN

Assalaamu'alaikum wr.wb. Bagaimanakah hukumnya menjual anggota tubuh ? Terimakasih. Salam Hormat. 

 

JAWABAN :

HARAM mendonorkan anggota badan kepada orang lain yang membutuhkannya. Namun menurut syeikh Wahbah Zuhaili (ulama kontemporer) : Boleh mendonorkan anggota tubuh bila untuk menghilangkan kebahayaan seperti untuk memperbaiki cacat atau untuk menghilangkan keburukan yang menyebabkan kesengsaraan atau petaka pada jiwa atau anggota badan seseorang. Wallohu a'lam.

 

Referensi :

- Al Majmu , Jilid 9/45 :

وليس للغير ان يقطع من اعضائه شيئا ليدفعه الى المضطر بلا خلاف صرح به امام الحرمين.

 

- Hasyiyah Qolyubi Wa Umairoh :

) ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻗﻄﻌﻪ ( ﺃﻱ ﺑﻌﺾ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ) ﻟﻐﻴﺮﻩ ( ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻀﻄﺮ ) ﻭ ( ﻗﻄﻌﻪ ) ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻮﻡ ( ﻟﻨﻔﺴﻪ ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻀﻄﺮ

) ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ( ، ﺩﻝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻗﻮﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﻛﺄﺻﻠﻬﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﻄﻊ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻮﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻟﻠﻐﻴﺮ ﺃﻥ ﻳﻘﻄﻊ ﻧﻔﺴﻪﻟﻠﻤﻀﻄﺮ .ﻗﻮﻟﻪ : ) ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻗﻄﻌﻪ ﺃﻱ ﺑﻌﺾ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ( ﺃﻱ ﺍ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →