26 Oct 2018 · 3.393 dibaca · Kesehatan
PERTANYAAN
Assalaamu'alaikum wr.wb. Bagaimanakah hukumnya menjual anggota tubuh ? Terimakasih. Salam Hormat.
JAWABAN :
HARAM mendonorkan anggota badan kepada orang lain yang membutuhkannya. Namun menurut syeikh Wahbah Zuhaili (ulama kontemporer) : Boleh mendonorkan anggota tubuh bila untuk menghilangkan kebahayaan seperti untuk memperbaiki cacat atau untuk menghilangkan keburukan yang menyebabkan kesengsaraan atau petaka pada jiwa atau anggota badan seseorang. Wallohu a'lam.
Referensi :
- Al Majmu , Jilid 9/45 :
وليس للغير ان يقطع من اعضائه شيئا ليدفعه الى المضطر بلا خلاف صرح به امام الحرمين.
- Hasyiyah Qolyubi Wa Umairoh :
) ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻗﻄﻌﻪ ( ﺃﻱ ﺑﻌﺾ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪ ) ﻟﻐﻴﺮﻩ ( ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻀﻄﺮ ) ﻭ ( ﻗﻄﻌﻪ ) ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻮﻡ ( ﻟﻨﻔﺴﻪ ﺃﻱ ﺍﻟﻤﻀﻄﺮ
) ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ ( ، ﺩﻝ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻗﻮﻟﻪ ﻓﻲ ﺍﻟﺮﻭﺿﺔ ﻛﺄﺻﻠﻬﺎ ﻳﺠﻮﺯ ﺃﻥ ﻳﻘﻄﻊ ﻟﻨﻔﺴﻪ ﻣﻦ ﻣﻌﺼﻮﻡ ﻏﻴﺮﻩ ﻭﻻ ﻟﻠﻐﻴﺮ ﺃﻥ ﻳﻘﻄﻊ ﻧﻔﺴﻪﻟﻠﻤﻀﻄﺮ .ﻗﻮﻟﻪ : ) ﻭﻳﺤﺮﻡ ﻗﻄﻌﻪ ﺃﻱ ﺑﻌﺾ ﺍﻹﻧﺴﺎﻥ ( ﺃﻱ ﺍ
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+