Beginilah Penjelasan Hukum tentang Menjual Pernak-Pernik Hari Raya Non Muslim
PERTANYAAN :
Assalaamualaikum. Bagaimana Hukumnya membuat dan menjual pernak-pernik perayaan natal seperti : topi santa, pohon natal dan lain-lian. ?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp748.000
Rp26.100
Rp85.000
Memuat Komentar ...