Beginilah Penjelasan Hukum tentang Menjual Pernak-Pernik Hari Raya Non Muslim

PERTANYAAN :
Assalaamualaikum. Bagaimana Hukumnya membuat dan menjual pernak-pernik perayaan natal seperti : topi santa, pohon natal dan lain-lian. ?
📖 Artikel Lengkap Tersedia untuk Member
Untuk membaca artikel lengkap dan mengakses semua fitur, silakan login atau daftar sebagai member.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...