29 Oct 2018 · 1.909 dibaca · Ekonomi
LADUNI.ID, Jakarta - Hari ini beredar di linimasa media sosial penulis tentang kisah seorang nasabah pinjam ke bank konvensional untuk kebutuhan modal kerja, kemudian dikenai kewajiban pengembalian pokok pinjaman ke bank ditambah dengan bunganya. Si nasabah menanyakan kepada seorang ustadz perihal kewajibannya mengembalikan. Apakah hanya pokoknya atau harus mengikuti ketentuan? Sang ustadz menjawab hanya pokoknya sementara bunganya ia sarankan tidak dibayar. Jika ada komplain dari pihak bank, maka ia menyarankan melapor ke MUI untuk memutus soal halal dan haramnya. Langkah berikutnya, MUI bisa melaporkan kepada OJK untuk meminta bank membatalkan penarikan tambahan atas nasabah.
Statemen dari ustadz ini sebenarnya hendak memanfaatkan sistem untuk melegalkan apa yang dipahaminya, tanpa memikirkan konsekuensi hukum lainnya kepada diri nasabah atau bahkan kepada macetnya peran lembaga perekonomian negara yang selama ini diperankan oleh bank. Jika pola yang disampaikan oleh sang ustadz ini dimainkan oleh para pengusaha yang memiliki modal besar, tanpa disertai bunga yang disy
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+