Penjelasan Hukum tentang Uang Kembalian Jual-Beli
PERTANYAAN :
Assalamualaikum. Yth para ustadz, mau tanya sehubungan dengan muamalah. Di toko-toko besar seringkali mereka membandrol harga yang tidak pas, misal Rp 12.555. Ketika membayar, tentunya tidak ada pecahan 5 rupiah, dan akhirnya dibulatkan, bahkan tanpa bertanya ke konsumen. Bagaimana hukum nya kasus seperti ini? Apakah sah transaksi jual beli nya? Terima kasih.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp120.000
Rp377.100
Rp58.050
Rp166.000
Memuat Komentar ...