Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Penjelasan Hukum tentang Uang Kembalian Jual-Beli

30 Oct 2018 · 5.359 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

PERTANYAAN :

Assalamualaikum. Yth para ustadz, mau tanya sehubungan dengan muamalah. Di toko-toko besar seringkali mereka membandrol harga yang tidak pas, misal Rp 12.555. Ketika membayar, tentunya tidak ada pecahan 5 rupiah, dan akhirnya dibulatkan, bahkan tanpa bertanya ke konsumen. Bagaimana hukum nya kasus seperti ini? Apakah sah transaksi jual beli nya? Terima kasih. 

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Jika ada sangkaan rela dari pemiliknya atau ada indikasi kuat kereleannya dengan mempertimbangkan segala aspek, meliputi bentuk barang, situasi dan kondisi, tempat dan pemiliknya maka hukumnya halal (penjual) mengambilnya. Namun bila disangka rela tapi kenyataannya si pemilik (pembeli) tidak rela maka hukumnya tidak halal dan wajib menggantinya. Wallahu A'lam.

 

Keterangan, dalam kitab:

 الفتاوى الفقهية الكبرى جـ 3 صـ 116

وسئل بما لفظه هل جواز الأخذ بعلم الرضا من كل شيء أم مخصوص بطعام الضيافة فأجاب بقوله الذي دل عليه كلامهم أ

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →