Melalui Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, OKP Kembali Legal Masuk Kampus

LADUNI.ID, Jakarta - Upaya pemerintah dalam membina ideologi bangsa, yaitu penanaman dan penguatan wawasan kebangsaan di perguruan tinggi atau kampus. Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir dengan meneken peraturan menteri (Permenristekdikti) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Permenristekdikti tersebut di antaranya menetapkan bahwa Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) atau organ ekstra mahasiswa antara lain Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), hingga Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) diperbolehkan masuk kampus.
“Dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018, pasal 1 berbunyi, perguruan tinggi bertanggungjawab melakukan pembinaan ideologi bangsa, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam kokurikuler, intrakurikuler, dan ekstrakurikuler,” ujar Menteri Nasir, Senin (29/10) kepada wartawan di Kantor Kemristekdikti Jakarta dikutip NU Online dari Jurnas.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Memuat Komentar ...