Menjual Barang yang Masih Disewakan Menurut Hukum Islam

 
Menjual Barang yang Masih Disewakan Menurut Hukum Islam

PETANYAAN :

Assalamualaikum, mau tanya, sah kah menjual barang yang (masih) disewakan yang dilakukan oleh si pemilik padahal masa sewanya belum habis ? syukron atas jawaban nya.

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN