Menjual Barang yang Masih Disewakan Menurut Hukum Islam
PETANYAAN :
Assalamualaikum, mau tanya, sah kah menjual barang yang (masih) disewakan yang dilakukan oleh si pemilik padahal masa sewanya belum habis ? syukron atas jawaban nya.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp50.000
Rp45.780
Rp90.000
Rp364.200
Memuat Komentar ...