Orang yang Bangkrut Tidak Dicegah dari Membayar Kifarat

 
Orang yang Bangkrut Tidak Dicegah dari Membayar Kifarat

PERTANYAAN :

Assalamualaekum warohmatuloh, Mau tanya : bagaimana solusinya,, kalau bisa solusi yang ada dikitab ya, " seseorang muflis/bangkrut ( termasuk hajru /dicegah menggunakan harta ) lalu dia ada men ZIHAR isteri nya,,lalu mau bayar dengan KIFARAT PUASA,t api tidak sanggup,,lalu mau bayar dengan MEMBERI MAKAN FAQIR MISKIN, sedangkan dia si suami termasuk di hajur/ dicekal kan, jadi mohon penjelasan dan referinsi nya.. terimakasih wassalam...

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN