Orang yang Bangkrut Tidak Dicegah dari Membayar Kifarat
PERTANYAAN :
Assalamualaekum warohmatuloh, Mau tanya : bagaimana solusinya,, kalau bisa solusi yang ada dikitab ya, " seseorang muflis/bangkrut ( termasuk hajru /dicegah menggunakan harta ) lalu dia ada men ZIHAR isteri nya,,lalu mau bayar dengan KIFARAT PUASA,t api tidak sanggup,,lalu mau bayar dengan MEMBERI MAKAN FAQIR MISKIN, sedangkan dia si suami termasuk di hajur/ dicekal kan, jadi mohon penjelasan dan referinsi nya.. terimakasih wassalam...
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp152.000
Rp60.000
Rp175.000
Rp200.000
Memuat Komentar ...