01 Nov 2018 · 3.882 dibaca · Hukum Warisan secara Umum
PERTANYAAN :
Assalaamualaikum, maaf ustadz yai gus yang ada di piss, mohon penjelasannya : hibah adalah suatu pemberian semasa hidup seseorang, baik kepada ahli waris maupun kepada orang lain, pertanyaanya !! kalau orang tua hibah kepada anaknya kemudian di lain waktu orang tuanya mengambil pemberiannya kembali, apakah itu boleh atau tidak ? kalau mau membatalkan apakah harus ada persetujuan dari yang diberi hibah atau tidak ? mohon penjelasan nya terima kasih.
JAWABAN :
Wa'alaikum salam, hukumnya khilaf ulama, di antara yang membolehkan adalah keterangan berikut : Boleh membatalkan semuanya atau membatalkan sebagiannya dengan tujuan taswiyah / menyama-ratakan pemberian di antara anak-anaknya. Wallahu a'lam.
ﻓﻲﺍﻟﻤﻐﻨﻲﻻﺑﻦﻗﺪﺍﻣﺔﺍﻟﻤﻘﺪﺳﻲﺭﺣﻤﻪﺍﻟﻠﻪ:...ﻭﻗﻮﻝﺍﻟﺨﺮﻗﻲ:"ﺃﻣﺮﺑﺮﺩﻩ"ﻳﺪﻝﻋﻠﻰﺃﻥﻟﻸﺏﺍﻟﺮﺟﻮﻉﻓﻴﻤﺎﻭﻫﺐﻟﻮﻟﺪﻩﻭﻫﻮﻇﺎﻫﺮﻣﺬﻫﺐﺃﺣﻤﺪﺳﻮﺍﺀﻗﺼﺪﺑﺮﺟﻮﻋﻪﺍﻟﺘﺴﻮﻳﺔﺑﻴﻦﺍﻷﻭﻻﺩﺃﻭﻟﻢﻳﺮﺩﻭﻫﺬﺍﻣﺬﻫﺐﻣﺎﻟﻚ,ﻭﺍﻷﻭﺯﺍﻋﻲﻭﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲﻭﺇﺳﺤﺎﻕ,
Dalam kitab almughni diterangkan, dhohir pendapat imam ahmad membolehkan kepada se
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+