Penjelasan tentang Mengambil Hibah yang Telah Diberikan
PERTANYAAN :
Assalaamualaikum, maaf ustadz yai gus yang ada di piss, mohon penjelasannya : hibah adalah suatu pemberian semasa hidup seseorang, baik kepada ahli waris maupun kepada orang lain, pertanyaanya !! kalau orang tua hibah kepada anaknya kemudian di lain waktu orang tuanya mengambil pemberiannya kembali, apakah itu boleh atau tidak ? kalau mau membatalkan apakah harus ada persetujuan dari yang diberi hibah atau tidak ? mohon penjelasan nya terima kasih.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp249.000
Rp77.000
Rp250.000
Rp68.000
Memuat Komentar ...