Hukum Menentukan Keuntungan Tertentu dalam bagi Hasil
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, para ustadz Mohon dalilnya. Contoh si A pinjam uang ke B 10 juta dgn tawar menawar dalam peruntungan. Si A berjanji memberi perhasilan 1 juta dalam satu kali transaksi namum si B malah minta 2 juta. Pertanyaannya : Termasuk akad apa dan sahkah akad di atas ? Maksudnya si A meminta agar si B berinvestasi ke si A, dengan tawaran si A akan memberikan penghasilannya 1 juta tiap transaksi dan si B minta 2 juta tiap transaksi, tapi saya sendiri gaktau selanjutnya itu jadi atau tidak investasinya. Hehe
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp244.000
Rp0
Rp169.000
Memuat Komentar ...