01 Nov 2018 · 2.431 dibaca · Modal dan Keuntungan
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, para ustadz Mohon dalilnya. Contoh si A pinjam uang ke B 10 juta dgn tawar menawar dalam peruntungan. Si A berjanji memberi perhasilan 1 juta dalam satu kali transaksi namum si B malah minta 2 juta. Pertanyaannya : Termasuk akad apa dan sahkah akad di atas ? Maksudnya si A meminta agar si B berinvestasi ke si A, dengan tawaran si A akan memberikan penghasilannya 1 juta tiap transaksi dan si B minta 2 juta tiap transaksi, tapi saya sendiri gaktau selanjutnya itu jadi atau tidak investasinya. Hehe
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Tidak sah dan tidak boleh, karena Sangat mengandung riba, walau disepakati 1 juta, karena keuntungan masih belum jelas / tidak ketahui. Disaratkan dalam akad bagi hasil, kesepakatan keuntungan seperti 50 % : 50 % atau 2/3 %. Maka tidak sah bila ditenukan jumlah kadar tertentu seperti 1 juta atau 2 juta, karena kadang keuntungan ada di bawah tersebut atau lebih, dan merugikan atau menguntungkan salah satunya. Wallohu a'lam. [Rampak Naung].
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+