Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Iptek & Pendidikan

DPR Minta Guru Non Sertifikasi untuk Bersabar

02 Nov 2018 · 1.181 dibaca · Iptek & Pendidikan

LADUNI.ID,Makassar - Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher mengingatkan guru terkait syarat minimal S1 untuk mengajar. Selain itu lanjutnya, seorang guru harus memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) dan memiliki Sertifikat pengajar. Ali Taher juga mengimbau guru non sertifikasi untuk bersabar. 

Pasalnya Permenpan RB mengatur pengangkatan guru non PNS di atas usia 35 tahun akan dialihkan melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Karena itu Ali mengapresiasi kinerja pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan.  "Saat ini, hak dan kewajiban guru sudah diperhatikan negara. Pemerintah juga sudah mulai membayar kekurangan tunjangan guru secara bertahap dan diharapkan selesai," ujar Ali Taher saat meninjau MAN 3 Program Khusus (PK), MTsN 2 serta MIN 2 di Makassar, Kamis (01/11) sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag 

Sementara itu Kepada Kanwil Kemenag Prov. Sulawesi Selatan, Ali Taher minta untuk memetakan kebutuhan Madrasah yang akan dibantu. "Kami (Komisi VIII) akan menunggu lan

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →