04 Nov 2018 · 1.848 dibaca · Iptek & Pendidikan
LADUNI.ID, Bandung – Dalam rangka melindungi hak-hak guru, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat berinisiatif membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH).
Pembentukan LKBH bagi guru-guru di Jawa Barat mengingat sering terjadinya kriminalisasi terhadap guru dalam melaksanakan tugas keprofesian yang dibenturkan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Bahkan ada juga sengketa hukum yang terjadi antara guru dengan lembaga pendidikan dan atau instansi pemerintah. Ini menjadi penting bagi Pergunu Jawa Barat untuk membentuk Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) bagi guru-guru di Jawa Barat," terang Ketua Pergunu Jawa Barat, H Saepuloh.
Pada rapat koordinasi Pimpinan Wilayah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) Jawa Barat di Gedung PWNU Jawa Barat Jl Tersusun Galunggung No 9 Bandung, Sabtu (3/11), Saepuloh menjelaskan bahwa Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pergunu Jawa Barat ini mempunyai tugas untuk memberikan bantuan hukum bagi guru-guru di Jawa Barat atas kasus atau perkara yang melibatkan guru
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+