Menggunakan Uang Kas Mushola untuk Keperluan Pribadi Pengurus

 
Menggunakan Uang Kas Mushola untuk Keperluan Pribadi Pengurus

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Wr. Wb. mau tanya.. bagaimana hukumnya kas mushola yang dipakai untuk belanja makan orang yang ngurus mushola..? Makan untuk perut sendiri saja sebab pengurusnya tinggal di mushala itu juga.

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN