Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Dalil dan Dasarnya

Menggunakan Uang Kas Mushola untuk Keperluan Pribadi Pengurus

12 Nov 2018 · 5.054 dibaca · Dalil dan Dasarnya

PERTANYAAN :

Assalamualaikum Wr. Wb. mau tanya.. bagaimana hukumnya kas mushola yang dipakai untuk belanja makan orang yang ngurus mushola..? Makan untuk perut sendiri saja sebab pengurusnya tinggal di mushala itu juga.

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam warohmah. Boleh, seperti dalam keterangan Bughyatul Mustarsyidin Hal: 65:

و يجوز بل يندب للقيم ان يفعل مايعتاد فى المسجد من قهوة و دخون و غيرهما مما يرغب نحو المصلين وان لم يعتد قبل اذا زاد على عمارته

Artinya : "..dan boleh, bahkan disunahkan bagi pengelola masjid untuk melakukan hal-hal yang sudah menjadi tradisi di sebuah masjid misalnya membuat kopi atau memberi wewangian dan hal lain yang membuat senang para jama'ah kendatipun hal seperti itu belum menjadi kebiasaan ditempat itu".

 

Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah

← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →