Menggunakan Uang Kas Mushola untuk Keperluan Pribadi Pengurus
PERTANYAAN :
Assalamualaikum Wr. Wb. mau tanya.. bagaimana hukumnya kas mushola yang dipakai untuk belanja makan orang yang ngurus mushola..? Makan untuk perut sendiri saja sebab pengurusnya tinggal di mushala itu juga.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp100.000
Rp399.000
Rp326.760
Rp349.000
Memuat Komentar ...