Menggunakan Uang Kas Mushola untuk Keperluan Pribadi Pengurus
PERTANYAAN :
Assalamualaikum Wr. Wb. mau tanya.. bagaimana hukumnya kas mushola yang dipakai untuk belanja makan orang yang ngurus mushola..? Makan untuk perut sendiri saja sebab pengurusnya tinggal di mushala itu juga.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp90.100
Rp1.124.000
Rp585.000
Rp4.880.000
Memuat Komentar ...