Hukum Membeli Sapi Secara Hutang dan Menjual dengan Harga Lebih Murah

 
Hukum Membeli Sapi Secara Hutang dan Menjual dengan Harga Lebih Murah

PERTANYAAN :

Asalamualaikum. Mohon pencerahannya. Pertanyaan ini sudah 3 kali diajukan Namun tidak ada tanggapan dari para admim. Karena kasus di atas sangat penting maka kami ajukan lagi. Contoh si A pinjam sapi ke si B seharga 10 juta. karena Si A sangat Butuh Uang maka Si A menjualnya sapi pinjaman tersebut pada Si B (orang yang ngasih pinjaman, Kami katakan pinjam sapi. Karena orang yang punya sapi dann yang pinjam adalah sepakat diganti dengan uang. Makanya katakan pinjam sapi.) dengan harga 9 juta. yang demikian itu akad terjadi sebelum berpisah kedua-duannya. tempat yang sama. Pertanya annya sahkah a'kad diatas ? Jika tidak sah Bagaimana solusinya agar bisa Halal. 

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN