Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Hutang dan Piutang

Hukum Membeli Sapi Secara Hutang dan Menjual dengan Harga Lebih Murah

12 Nov 2018 · 3.695 dibaca · Hutang dan Piutang

PERTANYAAN :

Asalamualaikum. Mohon pencerahannya. Pertanyaan ini sudah 3 kali diajukan Namun tidak ada tanggapan dari para admim. Karena kasus di atas sangat penting maka kami ajukan lagi. Contoh si A pinjam sapi ke si B seharga 10 juta. karena Si A sangat Butuh Uang maka Si A menjualnya sapi pinjaman tersebut pada Si B (orang yang ngasih pinjaman, Kami katakan pinjam sapi. Karena orang yang punya sapi dann yang pinjam adalah sepakat diganti dengan uang. Makanya katakan pinjam sapi.) dengan harga 9 juta. yang demikian itu akad terjadi sebelum berpisah kedua-duannya. tempat yang sama. Pertanya annya sahkah a'kad diatas ? Jika tidak sah Bagaimana solusinya agar bisa Halal. 

 

JAWABAN :

Wa'alaikumussalam. Sebernarnya kasus ini sudah sering dipakai di Bank Syari'ah / BMT, ini bukan hutang sapi, tapi jual beli dengan tempo, Bai'u bitsamananil 'ajil, A. membeli sapi pada B dengan cara dihutang seharga 10 juta, lalu B menjual kembali pada A, dengan kontan 9 juta, ini aman dari rib

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →