Tarbiyah Humanisasi di Indonesia
LADUNI. ID, KOLOM-INDONESIA memiliki aturan khusus yang mengatur masalah pendidikan, yaitu UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam Pasal 1 UU Sisdiknas ini disebutkan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dewasa ini realita yang sering terjadi di dunia pendidikan. Tujuan pendidikan itu hanya sebagai transfer of knowledge (mentransfer ilmu).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp45.000
Rp262.500
Rp142.900
Rp3.580.000
Memuat Komentar ...