14 Nov 2018 Β· 1.650 dibaca · Kolom
LADUNI. ID, KOLOM-INDONESIA memiliki aturan khusus yang mengatur masalah pendidikan, yaitu UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam Pasal 1 UU Sisdiknas ini disebutkan, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia dan keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Dewasa ini realita yang sering terjadi di dunia pendidikan. Tujuan pendidikan itu hanya sebagai transfer of knowledge (mentransfer ilmu).
Padahal tujuan pendidikan tidak hanya sekadar transfer of knowledge seorang mu’allim (guru) kepada student (pelajar), tetapi bahkan lebih dari hal tersebut, yakni dengan mengintegralkan antara transfer of knowledge dengan transfer of value (mentransfer nilai).
Sehingga generasi yang dilahirkan bukan hanya intelektual semata, tetapi juga ber-akhalaqul karimah. Selain itu, pendidikan juga m
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+