16 Nov 2018 · 2.460 dibaca · Kolom
LADUNI.ID - Lelaki tua itu sudah sakit-sakitan, dan calon pembeli tanah didampingi pengacara terus memaksa agar lelaki itu menandatangani kontrak jual beli. Maka ditandatanganilah kontrak itu. Dua hari kemudian lelaki itu meninggal, dan keluarganya baru tahu bahwa telah terjadi jual beli. Pembeli tanah memiliki kontrak yang sudah sah di mata hukum dengan harga yang sangat murah. Semuanya sah, dan tandatangan pun asli.
Keluarga menggugat ke Pengadilan. Alasannya ada ketidakdilan dalam proses jual beli itu. Lelaki tua dan sekarat itu tidak didampingi keluarga dan pengacara saat melakukan transaksi. Pengadilan Inggris kebingungan menghadapi kasus yang terjadi tahun 1859 ini (Clark v Malpas). Kalau berpegang pada aturan formal, transaksi dinyatakan sah, tapi karena prosedurnya cacat dimana satu pihak mengambil keuntungan dari kelemahan posisi pihak lain, maka transaksi dinyatakan tidak sah. Pengadilan memilih opsi kedua berdasarkan konsep Equity. Transaksi dinyatakan batal.
Ribuan tahun sebelumnya, Imam Abu H
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+