18 Nov 2018 · 1.692 dibaca · Aswaja
LADUNI.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal PBNU HA Helmy Faishal Zaini menpertanyakan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menyatakan bahwa Baiq Nuril Maknun telah bersalah atas dakwaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" sebagai yang tertera pada pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami sangat menyesalkan sekaligus mempertanyakan putusan MA tersebut,” jelas Helmy.
Bagi Helmy, apa yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya untuk mempertahankan haknya. Bukan sebaliknya dimaknai sebagai kegiatan untuk menyebarkan konten kesusilaan.
“Harus hati-hati dan jernih melihat persoal. Itulah yang harus dilakukan oleh Hakim. Ini pelajaran buat kita bersama,” imbuh Helmy.
Lebih jauh, Helmy mengatakan bahwa kasus Baiq Nuril ini merupakan momentum yang tepat bagi jajaran hakim Mahkamah Agung untuk melakukan evaluasi kembali terkait implementasi UU ITE. “Harus ada evaluasi. Jika tidak kelak dikhawatirkan akan memakan korban lagi,&rdq
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+