Sekjen PBNU: Baiq Nuril Harus Dipulihkan, Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum
LADUNI.ID, Jakarta - Sekretaris Jenderal PBNU HA Helmy Faishal Zaini menpertanyakan putusan Mahkamah Agung atau MA yang menyatakan bahwa Baiq Nuril Maknun telah bersalah atas dakwaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" sebagai yang tertera pada pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami sangat menyesalkan sekaligus mempertanyakan putusan MA tersebut,” jelas Helmy.
Bagi Helmy, apa yang dilakukan Baiq Nuril adalah upaya untuk mempertahankan haknya. Bukan sebaliknya dimaknai sebagai kegiatan untuk menyebarkan konten kesusilaan.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp509.000
Rp129.000
Rp881.250
Memuat Komentar ...