18 Nov 2018 · 1.823 dibaca · Berita Pesantren
LADUNI.ID, Tangerang Selatan - Munculnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama yang digodok DPR RI merupakan mendorong pemerintah dalam mengafirmasi pesantren dengan segala bentuk kekhasannya.
Hal ini ditegaskan oleh Kasubdit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Diktis Kemenag RI, Suwendi. Menurutnya, selama dalam perjalanannya, menurut dia, lembaga pesantren—yang merupakan lembaga pendidikan tertua di Indonesia selalu luput dari afirmasi pemerintah.
“Menghadapi hal ini kita tidak perlu kagetan kenapa baru sekarang dipermasalahkan, sebab untuk melihat hal itu perlu menelusuri akar historis perkembangan politik pendidikan di Indonesia yang menjadi basis utamanya,” terang Suwandi saat menjadi pemateri dalam diskusi Islam Nusantara Center, Ciputat, Tangerang Selatan, Sabtu (17/11) kemarin.
Suwandi juga melanjutkan, pondok pesantren jauh sebelum Indonesia merdeka adalah lembaga pendidikan yang paling awal sebelum munculnya madrasah, sekolah, serta perguruan tinggi. Bahkan pada saat itu seseorang yang lulus dari pes
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+