Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Inilah Penjelasan Hukum tentang Akad Jual Beli Dua Harga yang Dilarang

21 Nov 2018 Β· 2.556 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

PERTANYAAN :

Assalamu ‘alaikum. Tolong jelaskan tentang akad jual beli dengan dua akad yang tidak boleh/tidak sah. Tentang praktek nya ! terimakasih.

JAWABAN :

Wa’alaikum salam. Menurut al-Khothoby, penjelasan jual beli dengan dua harga yang dilarang ada dua :
 

Pertama, misalnya penjual berkata : "Aku jual kepadamu baju ini dengan harga 10 kontan ATAU 15 nyicil".
Jual beli seperti itu tidak boleh karena tidak diketahui harga mana dari keduanya yang di pilih sehingga akad bisa terjadi, jika harganya tidak diketahui maka batal jual belinya.
Begitu juga dengan penjelasan imam syafi'i-semoga Allah merahmatinya-  beliau berkata :
misalnya engkau berkata : "kujual kepadamu seharga 1.000 kontan ATAU 2.000 sampai setahun, maka  pilihlah harga yang kau inginkan atau harga yang ku inginkan".
Namun Ibnu Rif'ah menukil dari al-Qodhli bahwa masalah tidak bolehnya jual beli sepert itu adalah jika pembeli m

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →