Inilah Penjelasan Hukum tentang Akad Jual Beli Dua Harga yang Dilarang
PERTANYAAN :
Assalamu ‘alaikum. Tolong jelaskan tentang akad jual beli dengan dua akad yang tidak boleh/tidak sah. Tentang praktek nya ! terimakasih.
JAWABAN :
Wa’alaikum salam. Menurut al-Khothoby, penjelasan jual beli dengan dua harga yang dilarang ada dua :
Pertama, misalnya penjual berkata : "Aku jual kepadamu baju ini dengan harga 10 kontan ATAU 15 nyicil".
Jual beli seperti itu tidak boleh karena tidak diketahui harga mana dari keduanya yang di pilih sehingga akad bisa terjadi, jika harganya tidak diketahui maka batal jual belinya.
Begitu juga dengan penjelasan imam syafi'i-semoga Allah merahmatinya- beliau berkata :
misalnya engkau berkata : "kujual kepadamu seharga 1.000 kontan ATAU 2.000 sampai setahun, maka pilihlah harga yang kau inginkan atau harga yang ku inginkan".
Namun Ibnu Rif'ah menukil dari al-Qodhli bahwa masalah tidak bolehnya jual beli sepert itu adalah jika pembeli menerima dengan ketidak jelasan, adapun jika pembeli menerima dengan mengucapkan : "saya terima dengan harga 1.000 kontan", atau mengucapkan :
"saya terima dengan harga 2.000 nyicil", maka jual belinya sah.
Kedua, misalnya penjual berkata : "aku jual budak laki laki ini kepadamu dengan harga 20 dinar dengan syarat kau menjual kepadaku budak perempuanmu dengan harga 10 dinar".
Maka akad ini juga fasid karena digantungkan dengan syarat. Wallahu a’lam. [Mujawib : Ust.Nur Hamzah] @santrialit
- ‘Aunul Ma'bud :
قال الخطابي : وتفسير ما نهى عنه من بيعتين في بيعة على وجهين أحدهما : أن يقول بعتك هذا الثوب نقدا بعشرة أو نسيئة بخمسة عشر ، فهذا لا يجوز لأنه لا يدري أيهما الثمن الذي يختاره منهما فيقع به العقد ، وإذا جهل الثمن بطل البيع انتهى .
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp898.000
Rp78.750
Rp748.000
Rp273.000
Memuat Komentar ...