Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

Jawaban tentang Hukum Jual Beli dan Shadaqah Rokok

21 Nov 2018 · 15.617 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum

PERTANYAAN :

Assalamu'alaikum, Wr. Wb. Latar belakang Masalah : Seperti yang kita ketahui bersama dalam kalangan Nahdhiyyin bahwa hukum rokok itu relatif seperti yang Shahibul 'Ubab mendasarinya dengan qa'idah "Lil Wasa`il Hukmul Maqashid", dan bahkan Syech Ma'riy bin Yusuf al-Hanafi menegaskan kehalalannya.
 

ﺍﻟﻤﻮﺳﻮﻋﺔ ﺍﻟﺸﺎﻣﻠﺔ - ﺍﻟﻔﻘﻪ ﺍﻹﺳﻼﻣﻲ ﻭﺃﺩﻟﺘﻪ 7/438-437 :  ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ ﻭﺍﻟﺪﺧﺎﻥ: ﺳﺌﻞ ﺻﺎﺣﺐ ﺍﻟﻌﺒﺎﺏ ﺍﻟﺸﺎﻓﻌﻲ ﻋﻦ ﺍﻟﻘﻬﻮﺓ، ﻓﺄﺟﺎﺏ: ﻟﻠﻮﺳﺎﺋﻞ ﺣﻜﻢ ﺍﻟﻤﻘﺎﺻﺪ، ﻓﺈﻥ ﻗﺼﺪﺕ ﻟﻺﻋﺎﻧﺔ ﻋﻠﻰ ﻗﺮﺑﺔ ﻛﺎﻧﺖ ﻗﺮﺑﺔ، ﺃﻭ ﻣﺒﺎﺡ ﻓﻤﺒﺎﺣﺔ، ﺃﻭ ﻣﻜﺮﻭﻩ ﻓﻤﻜﺮﻭﻫﺔ، ﺃﻭ ﺣﺮﺍﻡ ﻓﻤﺤﺮﻣﺔ. ﻭﺃﻳﺪﻩ ﺑﻌﺾ ﺍﻟﺤﻨﺎﺑﻠﺔ ﻋﻠﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺘﻔﺼﻴﻞ. ﻭﻗﺎﻝ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻣﺮﻋﻲ ﺑﻦ ﻳﻮﺳﻒ ﺍﻟﺤﻨﺒﻠﻲ ﺻﺎﺣﺐ ﻏﺎﻳﺔ ﺍﻟﻤﻨﺘﻬﻰ: ﻭﻳﺘﺠﻪ ﺣﻞ ﺷﺮﺏ ﺍﻟﺪﺧﺎﻥ ﻭﺍﻟﻘﻬﻮﺓ، ﻭﺍﻷﻭﻟﻰ ﻟﻜﻞ ﺫﻱ ﻣﺮﻭﺀﺓ ﺗﺮﻛﻬﻤﺎ.


Akhir-akhir ini banyak dan bahkan sudah mewabah fatwa-fatwa atas keharamannya dengan segala bentuk atribut, wacana, dan argumennya, namun kenyataan itu mendapat tanggapan dari Syech Ibnu 'Abidin bahwa tidak wajib untuk mengikuti rekomendasi keharaman rokok tersebut meskipun fatwa itu dihasilkan dari upaya ijt

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →