Hukum Memotong Tabungan Siswa di Akhir Tahun

 
Hukum Memotong Tabungan Siswa di Akhir Tahun

PERTANYAAN :

Assalamualaikum, mau nanya, kan di sekolah dianjurkan menabung yang mana pembagian hasil tabungan nanti di akhir tahun, dan pak guru mengambil 10% dari hasil tabungan. Pertanyaan :
a. bagaimana hukum memotong uang tabungan seperti di atas?
b. akad apakah antara pak guru dengan penabung ? syukron. 

JAWABAN :

Wa'alikumussalam. Pengambilan 10 % tersebut tidak boleh kecuali ada idzin dari penabung atau sangkaan kerelaan dari si penabung atas pengambil tersebut. 
 

Keterangan, dalam kitab:

الباجوري ٢/١٢

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN