Hukum Memotong Tabungan Siswa di Akhir Tahun
 
                                    PERTANYAAN :
Assalamualaikum, mau nanya, kan di sekolah dianjurkan menabung yang mana pembagian hasil tabungan nanti di akhir tahun, dan pak guru mengambil 10% dari hasil tabungan. Pertanyaan :
a. bagaimana hukum memotong uang tabungan seperti di atas?
b. akad apakah antara pak guru dengan penabung ? syukron. 
JAWABAN :
Wa'alikumussalam. Pengambilan 10 % tersebut tidak boleh kecuali ada idzin dari penabung atau sangkaan kerelaan dari si penabung atas pengambil tersebut. 
 
Keterangan, dalam kitab:
الباجوري ٢/١٢
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
.png) 
						
					 
									 Rp225.000
                Rp225.000
             Rp124.000
                Rp124.000
             Rp675.000
                Rp675.000
             Rp644.000
                Rp644.000
             
                 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                    
Memuat Komentar ...