Hukum Memotong Tabungan Siswa di Akhir Tahun
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, mau nanya, kan di sekolah dianjurkan menabung yang mana pembagian hasil tabungan nanti di akhir tahun, dan pak guru mengambil 10% dari hasil tabungan. Pertanyaan :
a. bagaimana hukum memotong uang tabungan seperti di atas?
b. akad apakah antara pak guru dengan penabung ? syukron.
JAWABAN :
Wa'alikumussalam. Pengambilan 10 % tersebut tidak boleh kecuali ada idzin dari penabung atau sangkaan kerelaan dari si penabung atas pengambil tersebut.
Keterangan, dalam kitab:
الباجوري ٢/١٢
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp27.500
Rp185.000
Rp588.000
Rp349.000
Memuat Komentar ...