Jual Beli Antara Bapak dan Anak Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, maaf para ustaz, apa hukumnya jual beli seorang bapak ke anak atau anak ke bapak, apakah transaksi nya sah ? jazakumullah.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Jual belinya sah bila si anak tersebut sudah mukallaf. Wallohu a'lam.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp349.000
Rp57.500
Rp150.000
Rp450.000
Memuat Komentar ...