Jual Beli Antara Bapak dan Anak Menurut Hukum Islam
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum, maaf para ustaz, apa hukumnya jual beli seorang bapak ke anak atau anak ke bapak, apakah transaksi nya sah ? jazakumullah.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Jual belinya sah bila si anak tersebut sudah mukallaf. Wallohu a'lam.
إعانة الطالبين ٣/٧
.وشرط في عاقد بائعا كان أو مشتريا تكليف فلا يصح عقد صبي ومجنون وكذا من مكره بغير حق لعدم رضاه.
Sumber: Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...