Inilah Jawaban Hukum Menggadaikan Parkir Jalan Raya
PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum para asatidz. Saya mau tanya : Bagaimana hukumnya menggadaikan hak pakai seperti hak pakai tempat parkir toko DLL. Tempat parkir itu cuma contoh, titik permasalahan bukan parkir tapi hak pakai nya apakah orang yang menggadaikan itu boleh mengambil hasil tempat parkir itu. Syukro jazila Wassalam.
JAWABAN :
Wa'alaikumussalam. Tidak boleh menggadaikan manfaat, karena manfaat bisa rusak dan hilang, karena itu tidak bisa menjadi jaminan / penguat. Contoh, bila menggadaikan lahan parkir pinggir jalan, semisal ada pelebaran jalan atau peraturan perda pelarangan parkir, maka pihak pengelola parkir yang dirugikan. Wallohu a'lam.
- I'anatut Thalibin, :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp430.000
Rp519.000
Rp65.500
Rp885.000
Memuat Komentar ...