Mensyukuri Warisan Nabi
Oleh Dr. Sri Suyanta (Dosen Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Ar-Raniry)
LADUNI. Muhasabah 14 Rabiul Awal 1440
Saudaraku, berbicara seputar warisan, sejatinya tidak hanya pada harta dan tahta saja, tetapi juga nilai atau ilmu atau hal-hal yang dijunjung tinggi lainnya.
Warisan yang berbentuk harta dalam Islam dinamakan tirkah (peninggalan) yaitu sesuatu yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, baik berupa uang atau materi lainya yang dibenarkan oleh syariat Islam untuk diwariskan kepada ahli warisnya. Dan tentang ini, Al-Qur’an dan Hadis sudah mengaturnya dengan rinci, siapa yang disebut ahli waris, dan pembagiannya untuk masing-masing secara adil dan proporsional.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp0
Rp3.399.000
Rp49.000
Rp96.000
Memuat Komentar ...