Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Hukum Khitan dalam Islam

25 Nov 2018 · 3.034 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, HUKUM- Dikalangan Imam Mazhab terjadi khilaf tentang hukum khitan.

  1. Pendapat yang kuat didalam mazhab Syafii adalah wajib terhadap laki-laki dan wanita, demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf.
  2. Sunat terhadap laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, demikian juga sebagian ulama dalam mazhab Syafii.
  3. Wajib pada laki-laki dan sunat pada wanita. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab syafii. Dua pendapat terakhir merupakan pendapat yang syaz
  4. Landasan hukum khitan

Adapun landasan hukum khitan antara lain:

  1. Ayat Al Quran Surat An Nahlu ayat

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إلَيْك أَنْ اتَّبِعْ مِلَّةَ إبْرَاهِيمَ حَنِيفًا

Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan Rasulullah untuk mengikuti ajaran Nabi Ibrahim, salah satu dari ajaran Nabi Ibrahim adalah khitan sebagaimana diriwayatkan dalam hadis Shaheh riwayat Bukhary dan Mus

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →