Hukum Khitan dalam Islam

 
Hukum Khitan dalam Islam

LADUNI.ID, HUKUM- Dikalangan Imam Mazhab terjadi khilaf tentang hukum khitan.

  1. Pendapat yang kuat didalam mazhab Syafii adalah wajib terhadap laki-laki dan wanita, demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf.
  2. Sunat terhadap laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, demikian juga sebagian ulama dalam mazhab Syafii.
  3. Wajib pada laki-laki dan sunat pada wanita. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab syafii. Dua pendapat terakhir merupakan pendapat yang syaz
  4. Landasan hukum khitan

Adapun landasan hukum khitan antara lain:

  1. Ayat Al Quran Surat An Nahlu ayat

ثُمَّ أَوْحَيْنَا إلَيْك أَنْ اتَّبِعْ مِلَّةَ إبْرَاهِيمَ حَنِيفًا

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN