Hukum Khitan dalam Islam
LADUNI.ID, HUKUM- Dikalangan Imam Mazhab terjadi khilaf tentang hukum khitan.
- Pendapat yang kuat didalam mazhab Syafii adalah wajib terhadap laki-laki dan wanita, demikian juga pendapat Imam Ahmad dan kebanyakan para ulama salaf.
- Sunat terhadap laki-laki dan wanita. Ini adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, demikian juga sebagian ulama dalam mazhab Syafii.
- Wajib pada laki-laki dan sunat pada wanita. Ini adalah pendapat sebagian ulama mazhab syafii. Dua pendapat terakhir merupakan pendapat yang syaz
- Landasan hukum khitan
Adapun landasan hukum khitan antara lain:
- Ayat Al Quran Surat An Nahlu ayat
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إلَيْك أَنْ اتَّبِعْ مِلَّةَ إبْرَاهِيمَ حَنِيفًا
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp15.250
Rp139.999
Rp440.100
Rp90.100
Memuat Komentar ...