Bolehlah Aqiqah Selain Kambing?
LADUNI.ID- Bolehkah aqiqah dengan selain kambing? Dalam hal ini para ulama ahli fiqih berbeda pendapat.[1]
- Mayoritas ulama membolehkan aqiqah dengan selain kambing, yakni dengan hewan-hewan yang sah untuk qurban (sapi/kerbau dan unta). Namun, para ulama yang berpendapat demikian masih berselisih pendapat tentang kebolehan satu sapi atau unta untuk 7 anak. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa 1 sapi atau unta boleh untuk 7 anak (sebagaimana ketentuan qurban), tetapi ulama dari madzhab lain berpendapat 1 sapi atau unta hanya sah untuk 1 anak.
- Sebagian ulama lain (zhahiriyah) tidak membolehkan aqiqah dengan selain kambing.
- Bolehkah aqiqah dengan cara bersedekah uang seharga kambing? Salah satu inti aqiqah adalah adz-dzabihah (sembelihan),karena itulah aqiqah harus berupa penyembelihan hewan. Tidak boleh diganti dengan uang.[2]
Waktu Aqiqah
Waktu yang paling utama (afdhal) untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ke-7 dari kelahiran. Jika tidak bisa pada hari tersebut, boleh menyembelihnya pada hari ke-14. Jika tetap tidak bisa maka boleh pada hari ke-21, dan seterusnya sampai mampu. ahbah Zuhaili dalam Fiqih Imam Syafi’i menyebutkan bahwa waktu pelaksanaan aqiqah berlangsung sejak hari kelahiran hingga menginjak usia baligh. Adapun waktu penyembelihannya disunnahkan di antara waktu dhuha hingga tergelincirnya matahari. Karena itulah tidak apa-apa jika aqiqah dilakukan sebelum hari ke-7, karena pada intinya aqiqah itu dilakukan setelah adanya sebab, yaitu kelahiran.
Memuat Komentar ...