Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Pembagian Daging  dan Doa Aqiqah

25 Nov 2018 · 4.340 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, HUKUM-   Jika aqiqah tersebut adalah aqiqah wajib (nadzar), maka semua daging hewan sembelihan harus disedekahkan kepada:

  1.  orang lain (fakir, miskin, dan lainnya). Orang yang beraqiqah dan diaqiqahi tidak boleh ikut memakannya.
  2. Tapi kalau bukan nadzar, maka dia dan keluarganya boleh bahkan disunnahkan makan dagingnya walaupun sedikit, maksimal sepertiga. Karena, daging aqiqah dan daging qurban didistribusikan kepada tiga sasaaran. Pertama, untuk orang yang aqiqah dan keluarganya. Kedua, hadiah untuk famili dan tetangga. Ketiga, disedekahkan kepada fakir miskin. Sabda Nabi Saw: “Makanlah (daging aqiqah atau qurban), dan berikanlah kepada orang lain, juga simpanlah ( Kuluu wa ath'imuu waddakhiruu).”(HR. Muslim).[1]

·         Disunnahkan menyedekahkan daging aqiqah

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →