27 Nov 2018 Β· 1.480 dibaca · Kolom
LADUNI.ID, KOLOM- Kita mengetahui bahwa kalimat tayyibah Lailahaillah merupakan salah satu simbol kesakaralan dan kehormatan umat muslim. Selayaknya kita menjaga dan mengamalkannya dalam keseharian. Namun apabila apa yang membakar tulisan Kalimat Tayyibah, haramkah hukumnya?
Membawa fenomena ini, kita tidak boleh tergesa-gesa mengambil keputusan dan kesimpulannya. Sebelumnya patut dipahami bahwa dalam konteks ini telah terjadi penyimpangan fungsi kalimat tauhid yang awalnya merupakan simbol keesaan Allah SWT Namun oleh oknum yang tidak bertanggungjawab justru kalimat tersebut dijadikan sebagai simbol kepentingan mereka dan dijadikan lambang identitas golongan tertentu di sebuah negeri seperti Indonesia umpamanya. Terlebih sebelumnya secara tegas telah dilarang oleh pemerintah. Menanggapi fenomena ini, alangkah baiknya kita melihat pendapat Hadratussyekh Muhammad Hasyim Asy’ari menjelaskan dalam kitabnya dengan bunyi: “Sesungguhnya menggunakan sesuatu yang diciptakan untuk diagungkan, untuk difungsikan pada hal yang tidak diagungkan adalah hal yang haram
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+