05 Dec 2018 · 7.927 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
PERTANYAAN :
Di sebagian sekolah berasrama, atau pesantren, siswa diwajibkan membayar uang makan sekian rupiah per bulan dengan jatah makan sehari tiga kali. Realitanya kadang gak kebagian lauk, kadang pas pulang gak dapat jatah makan. Pertanyaannya :
1. Termasuk Muamalah apa?
2. Sah atau batal ?
3. Apakah pengelola kos wajib mengembalikan uang bila siswa tidak dapat jatah karena sebab tertentu.
JAWABAN :
1. Termasuk Muamalah apa? Jawaban Khilaf :
A. Bai' istijror
B. Hibah tsawab.( sebagaimana hasil keputusan pp. Ploso)
2. Sah atau batal.? Jawaban Khilaf :
A. Mu'tamad tidak sah, karena mengadung ghoror .
B. Sah yang dikuatkan oleh imam al ghozali. (untuk sub 1. A. Istijror, )
3. Apakah pengelola kos wajib mengembalikan uang bila siswa tidak dapat jatah karena sebab tertentu.?
- Bila mengikuti tidak sah. Maka yang berlaku adalah ujroh mitsil.
- Bila mengikuti sah. Tidak wajib, karena m
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+