05 Dec 2018 Β· 3.971 dibaca · Perdagangan dan Jual-Beli Umum
PERTANYAAN :
Pertanyaan yang juga belum terjawab :
1. Apakah jual beli dalam masjid itu diharamkan hari jum'at saat jum'atan saja ?
2. Apa hukum jual beli di hari selain jum'at di dalam mesjid ?
JAWABAN :
1. Ya, jual beli dalam masjid yang haram hanya di hari jum'at (setelah adzan jum'at hingga selesai shalat) dan itupun masih terdapat khilaf, menurut mayoritas ulama hukumnya haram dan akadnya tidak rusak.
2. Selain hari jum'at (setelah adzan jum'at hingga selesai shalat), makruh melakukan transaksi jual-beli di dalam masjid menurut jumhur ulama. Karena menurut pendapat yang shohih dan masyhur, dimakruhkan berbekam (cantuk), mengeraskan suara, dan begitu juga jual-beli, sewa menyewa, dan sejenisnya yang berhubungan dengan akad di dalam masjid. Namun terdapat pendapat dho'if dari Ulama' kalangan madzhab syafi'i yang menyatakan tidak makruh jual-beli di dalam masjid.
REFERENSI :
1. QS. Al-Jumu
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+