06 Dec 2018 · 2.006 dibaca · Gadai
PERTANYAAN :
Assalamualaikum warohmatulloh wabarokatuh. Mohon maaf sebelumnya Mohon bantuan jawabannya. BUKAN UNTUK DITIRU, TAPI DIPAHAMI SESUAI HUKUM ISLAM :
Si A ingin memajukan usahanya, dan berinisiatif meminjam uang pada si B 1.000.000. Sebagai tambahan modal.Si B memberi hutang dengan HP seharga 1.000.000. Dan bilang agar si A menjualnya. Si A menerima HP itu sebagai hutang 1.000.000. Si A ingin menjual HP tersebut. namun setelah berkeliling beberapa hari si A tidak kunjung menemui pembeli. Setelah 10 hari, bertemulah si A dan si B. Dan setelah si A bercerita tentang tidak menemukan pembeli HP. Karena kasihan, Akhirnya si B bersedia membeli HP tersebut dengan harga 800.000. Dan si A menjual HP tersebut pada si B. dengan harga 800.000. Sampai keesokan hari, si A tidak sempat menggunakan uang 800.000 itu. Dan kebetulan si B mendatangi si A untuk menagih hutang. Dengan terpaksa si A melunasi separuh dari hutangnya itu yaitu 500.000. Sehingga si A mempunyai hutang 500.000 Bolehkah transaksi seperti di atas ? Jika tidak kenapa ?
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+