06 Dec 2018 · 6.204 dibaca · Sewa
PERTANYAAN :
Assalamualaikum, Curhat Ustadz : Saya biasa menyewakan kendaraan seperti mobil, motor dan lain sebagainya. Pada suatu hari datang ke tempat saya se seorang yang tidak saya kenal sebelumnya, dan menyewa mobil, namun menurut sebagian teman-teman saya, orang yang sewa mobil sama saya tadi, sering kali kalau menyewa kendaraan, BIASANYA dipakai untuk sesuatu yang dilarang oleh syare`at. Setelah mendengar keterangan dari temen saya tadi, saya menjadi khawatir, jangan-jangan dia nyewa mobil saya tadi, dipergunakan untuk urusan maksiat.
1. Bagaimana hukum sewa menyewa tersebut..?
2. Bagaimana hasil (uang sewa menyewa ) tersebut…?
3. Bagaimana hukum akad sewa menyewa tersebut..?
Atas jawabannya, saya ucapkan Terima Kasih. Saya mohon jawabanya disertai dengan dalil / ibarot kitabnya. Wassalamu Alaikum.
JAWABAN :
Wa'alaikum salaam. Memang jawabannya harus ditafshil :
1. Misalkan menyewakan mobil atao motor kepada seseoran
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+