Hukum Memberi Upah kepada Para Pembaca Al Qur'an yang Diundang

 
Hukum Memberi Upah kepada Para Pembaca Al Qur'an yang Diundang

PERTANYAAN :

Assalamualaikum wr.wb. Bagaimana hukum mengupah (menyewa) orang untuk membacakan Al-Qur’an, kemudian pahalanya diberikan untuk orang yang telah meninggal ?

 

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN