Bolehkah Menggadaikan Barang Wakaf?

 
Bolehkah Menggadaikan Barang Wakaf?

PERTANYAAN :

Assalamu allaikum izin nanya ustadz..

Deskripsi masalah : sebuah ormas nu d cianjur,mempunyai tanah wakaf sekitar 10 hektar, pada suatu saat ormas tsb membutuhkan dana yang cukup besar untuk kepentingan umat (ormas) dan jalan satu2 nya "pinjam uang ke bank" dengan menggadaikan sertifikat tanah wakaf.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN