16 Dec 2018 Β· 2.025 dibaca · Sosial Budaya
LADUNI.ID, Jakarta - Selama ini para ulama, fuqaha, dan lembaga keislaman, baik di Indonesia maupun mancanegara, sudah banyak mengeluarkan pendapat dan fatwa tentang status hukum merokok “rokok konvensional”. Tetapi nyaris belum ada yang memberi komentar dan pandangan, membahas secara komprehensif-akademik dari sudut pandang hukum Islam (fiqih), apalagi mengeluarkan fatwa tentang “produk tembakau alternatif” (di luar rokok konvensional).
Kalaupun ada, meskipun sangat terbatas, masih sebatas produk tembakau alternatif jenis vape (“rokok elektrik” atau e-cigs) atau jenis nikotin tempel dan snus, belum yang jenis heat-not-burn (HNB), yakni produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar. NU misalnya pernah sedikit menyinggung sambil lalu tentang status “rokok elektrik” yang status hukumnya disamakan dengan “rokok konvensional”, yakni kalau mengonsumsi jenis vape maka hukumnya di antara mubah dan makruh, tergantung dari tingkat manfaat dan mudaratnya.
Di luar Indonesia, sejumlah le
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+