Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Sosial Budaya

Fatwa Produk Tembakau Alternatif Amat Diperlukan

16 Dec 2018 Β· 2.025 dibaca · Sosial Budaya

LADUNI.ID, Jakarta - Selama ini para ulama, fuqaha, dan lembaga keislaman, baik di Indonesia maupun mancanegara, sudah banyak mengeluarkan pendapat dan fatwa tentang status hukum merokok “rokok konvensional”. Tetapi nyaris belum ada yang memberi komentar dan pandangan, membahas secara komprehensif-akademik dari sudut pandang hukum Islam (fiqih), apalagi mengeluarkan fatwa tentang “produk tembakau alternatif” (di luar rokok konvensional).

Kalaupun ada, meskipun sangat terbatas, masih sebatas produk tembakau alternatif jenis vape (“rokok elektrik” atau e-cigs) atau jenis nikotin tempel dan snus, belum yang jenis heat-not-burn (HNB), yakni produk tembakau yang dipanaskan bukan dibakar. NU misalnya pernah sedikit menyinggung sambil lalu tentang status “rokok elektrik” yang status hukumnya disamakan dengan “rokok konvensional”, yakni kalau mengonsumsi jenis vape maka hukumnya di antara mubah dan makruh, tergantung dari tingkat manfaat dan mudaratnya.

Di luar Indonesia, sejumlah le

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →