Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Artikel Keagamaan

Kontroversi Hukum Mengucapkan Selamat Natal

24 Dec 2018 Β· 3.045 dibaca · Artikel Keagamaan

LADUNI.ID, Jakarta - Menjelang perayaan hari natal selalu muncul diskusi tahunan soal hukum mengucapkan selamat hari natal kepada kaum Kristaiani.

Secara implisit sebenarnya tidak ada dalil berupa ayat ataupun hadis yg secara langsung menyebut bahwa mengucap selamat natal hukumnya haram.

Maka dari itu muncul banyak tafsir mengenai hal tersebut sebagai berikut:

Pertama: bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Pendapat ini beralasan bahwa didalam ucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.

Di antara bentuk-bentuk tasyabbuh:

  1. Mengakui keyakinan mereka.
  2. Ikut serta didalam hari raya (ibadah) tersebut.
  3. Ikut serta mensyiarkan perayaan tersebut.

Pendapat tentang keharaman tersebut adalah klompok ahli dhohir, tektualis, konservatif dan ulama' seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimina dan  yang

πŸ”’
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β€” tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →