24 Dec 2018 Β· 3.045 dibaca · Artikel Keagamaan
LADUNI.ID, Jakarta - Menjelang perayaan hari natal selalu muncul diskusi tahunan soal hukum mengucapkan selamat hari natal kepada kaum Kristaiani.
Secara implisit sebenarnya tidak ada dalil berupa ayat ataupun hadis yg secara langsung menyebut bahwa mengucap selamat natal hukumnya haram.
Maka dari itu muncul banyak tafsir mengenai hal tersebut sebagai berikut:
Pertama: bahwa mengucapkan selamat Hari Natal hukumnya adalah haram karena perayaan ini adalah bagian dari syiar-syiar agama mereka. Pendapat ini beralasan bahwa didalam ucapan selamat kepada mereka adalah tasyabbuh (menyerupai) dengan mereka dan ini diharamkan.
Di antara bentuk-bentuk tasyabbuh:
Pendapat tentang keharaman tersebut adalah klompok ahli dhohir, tektualis, konservatif dan ulama' seperti Ibnu Taimiyah, Ibnul Qoyyim dan para pengikutnya seperti Syeikh Ibn Baaz, Syeikh Ibnu Utsaimina dan yang
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan β tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+