Laduni.idLaduni.idLayanan Dunia Islam✦ Laduni+Masuk
Beranda · Tuntunan Ibadah · Tekno & Disruption

Cara Blokir Nama di STNK Usai Jual Kendaraan

28 Dec 2018 · 3.321 dibaca · Tekno & Disruption

LADUNI. ID, TEKNO - Salah satu kebiasaan masyarakat ketika menjual kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor tidak langsung memblokir nama serta alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Padahal, langkah itu sangat penting karena selain tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan lagi, juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Contoh kasus, seperti dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, banyak penunggak pajak kendaraan di DKI Jakarta ketika ditelusuri alamatnya, ternyata bukan pemilik mobil.

Justru tinggal di pemukiman biasa, yang secara logika tidak mungkin untuk membeli mobil dengan harga ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

"Jadi sebaiknya langsung blokir saja. Setelah diblokir, pemilik baru kendaraan itu ketika bayar pajak harus sekalian balik nama karena kalau diblokir otomatis tidak bisa aktif lagi," kata Sumardji ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (26/12/2018) malam.

🔒
Lanjutkan membaca dengan Laduni+

Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.

Lihat Paket Laduni+
← Kembali ke Tuntunan Baca di situs utama →