Cara Blokir Nama di STNK Usai Jual Kendaraan

 
Cara Blokir Nama di STNK Usai Jual Kendaraan

LADUNI. ID, TEKNO - Salah satu kebiasaan masyarakat ketika menjual kendaraan, baik itu mobil atau sepeda motor tidak langsung memblokir nama serta alamat yang tertera pada surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

Padahal, langkah itu sangat penting karena selain tidak kena pajak progresif ketika membeli kendaraan lagi, juga untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Contoh kasus, seperti dijelaskan Kasubdit Regident Polda Metro Jaya AKBP Sumardji, banyak penunggak pajak kendaraan di DKI Jakarta ketika ditelusuri alamatnya, ternyata bukan pemilik mobil.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN