31 Dec 2018 · 1.601 dibaca · Tekno & Disruption
Deretan Kendaraan yang Wajib Anda Prioritaskan di Jalan Raya
LADUNI. ID,TEKNO- Kehadiran pengguna sirene oleh orang yang tak berhak membuat pengguna jalan lainnya tak peduli jika ada yang menggunakan sirene. Padahal, bisa saja yang Anda dengar tersebut adalah kendaraan yang harus diprioritaskan.
Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang. Contohnya, untuk mobil pemadam kebakaran serta ambulans.
Selain dua jenis mobil tersebut, mobil apa saja yang harus mendapatkan hak prioritas di jalan?
Jika melihat peraturan, yang sudah tercatat di Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134, mobil yang memp
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+