Fatwa - Fatwa Penting Tentang Poligami

 
Fatwa - Fatwa Penting Tentang Poligami

Laduni.ID, Jakarta - Islam sebagai agama yang memberikan rahmatan lil’alamin bagi segenap umatmanusia didunia diturunkan dengan maksud untuk menyelamatkan manusia dari kebathilan dan kemusyrikan. Hal ini ditandai dengan diturunkannya ayat-ayat suci Al-Qur’an pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang berlaku sebagai ajaran norma dan nilai untuk menjalankan kehidupan, baik dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi yang kedua-duanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain; keduanya harus diraih dalam batas-batas kodrat kemanusiaan.

Al-Qur’an secara harfiah berarti “bacaan“ atau “hafalan”, atau dalam tafsiran lain bisa diartikan sebagai “kitab-kitab yang berisi firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab dan sampai kepada kita (umat muslim) melalui periwayatan yang tidak putus atau (tawatur) .

Dalam konteks kehidupan duniawi, kita sebagai seorang muslim pastinya menyadari bahwa Al-Qur’an sebagai kitab pedoman umat muslim memiliki tujuan dasar untuk menjaga jiwa, akal, keturunan umat manusia, harta kekayaan, dan agama itu sendiri Dalam konteks keturunan, Al-Qur’an memberikan petunjuk bagi umatnya untuk menikah, membentuk keluarga sakinah dan warrahmah guna menghasilkan keturunan yang baik.

Maka tidak salah bila dikatakan bahwa perkawinan memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan umat manusia, tidak hanya sebagai legalitas hubungan badan semata namun merupakan suatu bentuk perbuatan hukum yang berawal dari perikatan lahir dan bathin antara laki-laki dan perempuan yang dilakukan tanpa ada paksaan maupun suruhan oleh orang lain, ini merupakan suatu bentuk perjanjian yang sakral karena dilegalkan oleh agama sebagai keyakinan trasendental kedua mempelai. Hal ini dipertegas dalam Surah An-Nisa Ayat 19.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN