Fatwa - Fatwa Penting Tentang Poligami

 
Fatwa - Fatwa Penting Tentang Poligami

Laduni.ID, Jakarta - Islam sebagai agama yang memberikan rahmatan lil’alamin bagi segenap umatmanusia didunia diturunkan dengan maksud untuk menyelamatkan manusia dari kebathilan dan kemusyrikan. Hal ini ditandai dengan diturunkannya ayat-ayat suci Al-Qur’an pada masa kepemimpinan Nabi Muhammad SAW yang berlaku sebagai ajaran norma dan nilai untuk menjalankan kehidupan, baik dalam kehidupan duniawi dan ukhrawi yang kedua-duanya tidak bisa dipisahkan satu sama lain; keduanya harus diraih dalam batas-batas kodrat kemanusiaan.

Al-Qur’an secara harfiah berarti “bacaan“ atau “hafalan”, atau dalam tafsiran lain bisa diartikan sebagai “kitab-kitab yang berisi firman Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW dalam bahasa Arab dan sampai kepada kita (umat muslim) melalui periwayatan yang tidak putus atau (tawatur) .

Dalam konteks kehidupan duniawi, kita sebagai seorang muslim pastinya menyadari bahwa Al-Qur’an sebagai kitab pedoman umat muslim memiliki tujuan dasar untuk menjaga jiwa, akal, keturunan umat manusia, harta kekayaan, dan agama itu sendiri Dalam konteks keturunan, Al-Qur’an memberikan petunjuk bagi umatnya untuk menikah, membentuk keluarga sakinah dan warrahmah guna menghasilkan keturunan yang baik.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN