Mulai Hari Ini, Jepang Terapkan Pajak untuk Turis
LADUNI. ID, INTERNASIONAL - Jepang secara resmi menerapkan pajak bagi warganya maupun turis yang akan meninggalkan negara tersebut. Pajak itu mulai berlaku pada hari ini, Senin (7/1/2019).
Dikutip dari NHK, pemerintah Jepang menerapkan pajak sebesar 1.000 yen kepada setiap orang yang meninggalkan Negeri Sakura itu melalui udara maupun laut. Ini adalah pajak nasional baru yang diterapkan Jepang sejak pajak nilai tanah diperkenalkan pada 27 tahun silam.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp62.500
Rp107.000
Rp898.000
Rp784.000
Memuat Komentar ...