Hadis Imam Bukhari No. 1627 : Bolehkan orang-orang yang memberi minum jamaah haji atau selain mereka mabit di Makkah di malam-malam Mina?
Hadis Imam Bukhari
No: 1627
Kitab: HAJI
Bab: Bolehkan orang-orang yang memberi minum jamaah haji atau selain mereka
mabit di Makkah di malam-malam Mina?
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدِ بْنِ مَيْمُونٍ حَدَّثَنَا عِيسَى بْنُ يُونُسَ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا رَخَّصَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ح حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُوسَى حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَكْرٍ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ أَخْبَرَنِي عُبَيْدُ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ ح و حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ نُمَيْرٍ حَدَّثَنَا أَبِي حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنِي نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ الْعَبَّاسَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ اسْتَأْذَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيَبِيتَ بِمَكَّةَ لَيَالِيَ مِنًى مِنْ أَجْلِ سِقَايَتِهِ فَأَذِنَ لَهُ تَابَعَهُ أَبُو أُسَامَةَ وَعُقْبَةُ بْنُ خَالِدٍ وَأَبُو ضَمْرَةَ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Ubaid bin Maimun telah menceritakan kepada kami 'Isa bin Yunus dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberi keringanan". Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Musa telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Bakar telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij telah mengabarkan kepada saya 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memberikan izin. Dan diriwayatkan pula, telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Abdullah bin Numair telah menceritakan kepada kami bapakku telah menceritakan kepada kami 'Ubaidullah berkata, telah menceritakan kepada saya Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma bahwa; "Al 'Abbas Radhiyallahu meminta izin kepada Rasulullah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk bermalam di Makkah selama malam-malam Mina untuk (melayani) menyediakan minum buat Beliau. Maka Beliau mengizinkannya'. Haditsa ini dikuatkan oleh Abu Usamah, 'Uqbah bin Khalid dan Abu Dhamrah.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...