Hadis Imam Bukhari No. 2170 : Jika pemilik lahan berkata, 'Aku menetapkan untukmu apa yang Allah tetapkan', namun ia tidak menyebut batas waktu tertantu, maka bagi keduanya berlaku hukum sebagaimana yang mereka ridlai

Hadis Imam Bukhari
No: 2170
Kitab: AL-MUZARA'AH (PERTANIAN)
Bab: Jika pemilik lahan berkata, 'Aku menetapkan untukmu apa yang Allah
tetapkan', namun ia tidak menyebut batas waktu tertantu, maka bagi keduanya
berlaku hukum sebagaimana yang mereka ridlai
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْمِقْدَامِ حَدَّثَنَا فُضَيْلُ بْنُ سُلَيْمَانَ حَدَّثَنَا مُوسَى أَخْبَرَنَا نَافِعٌ عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنِي مُوسَى بْنُ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَجْلَى الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى مِنْ أَرْضِ الْحِجَازِ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا ظَهَرَ عَلَى خَيْبَرَ أَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا وَكَانَتْ الْأَرْضُ حِينَ ظَهَرَ عَلَيْهَا لِلَّهِ وَلِرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَلِلْمُسْلِمِينَ وَأَرَادَ إِخْرَاجَ الْيَهُودِ مِنْهَا فَسَأَلَتْ الْيَهُودُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِيُقِرَّهُمْ بِهَا أَنْ يَكْفُوا عَمَلَهَا وَلَهُمْ نِصْفُ الثَّمَرِ فَقَالَ لَهُمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نُقِرُّكُمْ بِهَا عَلَى ذَلِكَ مَا شِئْنَا فَقَرُّوا بِهَا حَتَّى أَجْلَاهُمْ عُمَرُ إِلَى تَيْمَاءَ وَأَرِيحَاءَ
Telah menceritakan kepada kami Ahmad bin Al Miqdam telah menceritakan kepada kami Fudhoil bin Sulaiman telah menceritakan kepada kami Musa telah mengabarkan kepada kami Nafi' dari Ibnu'Umar radliallahu 'anhuma berkata; "Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ". Dan berkata, 'Abdur Razzaaq telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah menceritakan kepadaku Musa bin 'Uqbah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar bahwa 'Umar bin Al Khaththab radliallahu 'anhu mengusir Yahudi dan Nashrani dari tanah Hijaz. Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam ketika menaklukan Khaibar berkehendak untuk mengusir Kaum Yahudi dari wilayah tersebut. Dan ketika Beliau menguasainya tanah Khaibar Beliau manfaatkan untuk Allah, RasulNya dan Kaum Muslimin dan Beliau berkehendak mengusir Kaum Yahudi darinya, namun Kaum Yahudi meminta kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam agar Beliau mengizinkan mereka tetap tinggal disana untuk memanfaatkannya dan mereka mendapat hak bagian separuh dari hasil buah-buahannya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Kami tetapkan kalian tinggal dan memberdayakannya sesuai kehendak kami". Maka mereka menetap disana hingga akhirnya 'Umar radliallahu 'anhu mengusir mereka ke daerah Taima' dan Ariha'.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...