Hadis Imam Bukhari No. 2524 : Syarat-syarat yang diperbolehkan pada budak mukatab
 
                                                                                Hadis Imam Bukhari
No: 2524
Kitab: SYARAT-SYARAT
 Bab: Syarat-syarat yang diperbolehkan pada budak mukatab
 
حَدَّثَنَا خَلَّادُ بْنُ يَحْيَى حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ بْنُ أَيْمَنَ الْمَكِّيُّ عَنْ أَبِيهِ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ دَخَلَتْ عَلَيَّ بَرِيرَةُ وَهِيَ مُكَاتَبَةٌ فَقَالَتْ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِينَ اشْتَرِينِي فَإِنَّ أَهْلِي يَبِيعُونِي فَأَعْتِقِينِي قَالَتْ نَعَمْ قَالَتْ إِنَّ أَهْلِي لَا يَبِيعُونِي حَتَّى يَشْتَرِطُوا وَلَائِي قَالَتْ لَا حَاجَةَ لِي فِيكِ فَسَمِعَ ذَلِكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ بَلَغَهُ فَقَالَ مَا شَأْنُ بَرِيرَةَ فَقَالَ اشْتَرِيهَا فَأَعْتِقِيهَا وَلْيَشْتَرِطُوا مَا شَاءُوا قَالَتْ فَاشْتَرَيْتُهَا فَأَعْتَقْتُهَا وَاشْتَرَطَ أَهْلُهَا وَلَاءَهَا فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَ وَإِنْ اشْتَرَطُوا مِائَةَ شَرْطٍ
Telah bercerita kepada kami Khallad bin Yahya telah bercerita kepada kami 'Abdul Wahid bin Aiman Al Makkiy dari bapaknya berkata; Aku menemui 'Aisyah radliallahu 'anha lalu dia berkata: "Barirah pernah datang kepadaku sementara dia seorang budak mukatab, lalu berkata: "Wahai Ummul Mu'minin, belilah aku karena tuanku akan menjualku, maka merdekakanlah aku". 'Aisyah berkata: "baiklah". Barirah berkata: "Sesungguhnya tuanku tidak akan menjualku kecuali dengan membuat persyaratan tentang perwalianku". 'Aisyah berkata: "Aku tidak ada keperluan dalam urusanmu itu". Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendengar hal ini atau sampai kabar hal ini kepada Beliau lalu Beliau bertanya: "Ada apa dengan Bararah?" Kemudian Beliau bersabda: "Belilah dia lalu bebaskanlah dan biarkanlah mereka dengan persyaratan yang mereka buat sesuka mereka". Maka 'Aisyah membelinya lalu membebaskannya sedangkan tuannya meminta perwaliannya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Perwalian menjadi milik orang yang membebaskannya sekalipun mereka membuat seratus persyaratam".
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
.png) 
						
					 
									 Rp106.900
                Rp106.900
             Rp600.000
                Rp600.000
             Rp279.000
                Rp279.000
             Rp124.888
                Rp124.888
             
                         
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                         
                                         
                                         
                                         
                                        .jpg?p=small) 
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        
Memuat Komentar ...