Hadis Imam Bukhari No. 2696 : Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh memecah senjata saat akan meninggal"
 
                                                                                Hadis Imam Bukhari
No: 2696
Kitab: JIHAD DAN PENJELAJAHAN
 Bab: Pendapat yang mengatakan "Tidak boleh memecah senjata saat akan 
meninggal"
 
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَبَّاسٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ أَبِي إِسْحَاقَ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ قَالَ مَا تَرَكَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَّا سِلَاحَهُ وَبَغْلَةً بَيْضَاءَ وَأَرْضًا جَعَلَهَا صَدَقَةً
Telah bercerita kepada kami 'Amru bi 'Abbas telah bercerita kepada kami 'Andur Rahman dari Sufyan dari Abu Ishaq dari 'Amru bin Al Harits berkata; Nabi shallallahu 'alaihi wasallam tidaklah meninggalkan (harta warisan) kecuali pedang Beliau, baghol (hewan hasil peranakan kuda dan keledai) yang berwarna putih dan sebidang tanah yang semuanya dijadikan sebagai sedekah.
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
.png) 
						
					 
									 Rp179.100
                Rp179.100
             Rp93.200
                Rp93.200
             Rp325.000
                Rp325.000
             Rp569.000
                Rp569.000
             
                         
                                                 
                                                 
                                                 
                                                _yang_Boleh_Difatwakan.jpg?p=small) 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                         
                                        
Memuat Komentar ...