01 Feb 2022 · 1.193 dibaca · Hadis Imam Bukhari
No: 4861
Kitab: TALAQ
Bab: Firman Allah "Mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah
menghalalkannya bagimu…"
حَدَّثَنِي الْحَسَنُ بْنُ صَبَّاحٍ سَمِعَ الرَّبِيعَ بْنَ نَافِعٍ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ عَنْ يَعْلَى بْنِ حَكِيمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ إِذَا حَرَّمَ امْرَأَتَهُ لَيْسَ بِشَيْءٍ وَقَالَ { لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ }
Telah menceritakan kepadaku Al Hasan bin Shabbah Ia mendengar Ar Robi' bin Nafi' Telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Yahya bin Abu Katsir dari Ya'la bin Hakim dari Sa'id bin Jubair bahwa ia telah mengabarkan kepadanya bahwa ia mendengar Ibnu Abbas berkata; "Bila seseorang mengharamkan istrinya seperti mengatakan 'Engkau sekarang bagiku bukan apa-apanya lagi', maka itu harus membayar kaffarat", lantas ia membacakan ayat, "Sesungguhnya pada diri Rasulullah terdapat suri tauladan bagi kalian." (QS. AL
Anda membaca cuplikan. Buka artikel & tuntunan ibadah lengkap, plus Laduni AI bersanad untuk bertanya kapan saja. Mulai Rp20.000/bulan — tersedia 3 paket, pilih yang paling pas.
Lihat Paket Laduni+